Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025 4 kali diundur, polemik kelalaian sekolah telat input data

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 10 Februari 2025 | 11:11 WIB
Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025 yang beberapa kali diundur (Kemdikbud)
Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025 yang beberapa kali diundur (Kemdikbud)

 

Evaluasi lanjutan masih berjalan dan menemukan adanya sekolah yang sudah melengkapi nilai pada sebagian besar siswa, namun masih terkendala di beberapa siswa. 

Baca Juga: Sisi lain karier baru pemain Garuda Kevin Diks, begini dilema bek kawakan di Eropa itu: Soal kesempatan emas hingga ingin naik level

Sampai batas waktu pengisian PDSS berakhir, sekolah tidak mampu memfinalkan nilai sebagian kecil siswa dan berdampak kepada siswa eligible yang sudah lengkap pengisian nilai rapornya menjadi gagal terfinalisasi. 

Panitia SNPMB memberikan kesempatan untuk finalisasi siswa yang telah lengkap pengisian seluruh nilai namun sekolah gagal melakukan finalisasi.

Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan siswa dengan nilai lengkap mengikuti SNBP.

Finalisasi kemudian masih diperpanjang hingga Jumat, 7 Februari 2025 pukul 15:00 WIB.

 

4. Kesempatan keempat

 

Perpanjangan finalisasi PDSS kembali dilakukan hingga Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 04:00 WIB.

Baca Juga: IKN disebut akan mandek usai pemangkasan anggaran besar-besaran, Basuki malah sebut anggarannya akan ditambah

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memberikan peluang kepada para siswa eligible SNBP 2025.

“Jadi, ada waktu 9 jam untuk sekolah-sekolah memastikan, memasukkan data anak-anak yang memang akan diusulkan untuk program SNBP SNPMB,” kata Mendiktisaintek Satryo dalam keterangan resminya pada Jumat, 7 Februari 2025.

“Kami masih memberi peluang kepada mereka supaya nasib anak-anak itu masih bisa kita bantu untuk diperjuangkan," imbuhnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X