Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap proses pembahasan undang-undang yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Peristiwa itu juga sempat menimbulkan polemik karena laporan terhadap para aktivis dinilai oleh sebagian kalangan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aksi protes masyarakat sipil.
Kini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih dalam proses penyelidikan kepolisian untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.***