Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut penonaktifan dilakukan agar proses pengawasan berjalan optimal.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal dalam menemukan dugaan pelanggaran, baik oleh Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujarnya.
Baca Juga: Dua bulan pascabanjir Aceh Timur, kegiatan mengaji anak-anak di Dayah Sarah Gala masih terhenti
Audit Itwasda Polda DIY
Langkah penonaktifan tersebut didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan dan koordinasi dalam penanganan perkara Hogi Minaya.
“Kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan serta pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu,” tandas Anggoro.
Dengan dihentikannya perkara ini, publik berharap kasus Hogi Minaya menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat, proporsional, dan berkeadilan dalam menangani perkara yang menyangkut pembelaan diri warga.***