Pemilihan umum atau disingkat PEMILU merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dalam Pemilu, opini publik memegang peran penting dalam menentukan siapa yang akan terpilih menjadi pemimpin negara.
Baca Juga: ESAI : Pramoedya Ananta Toer mimpi Brahmana melawan tirani
Dalam era digital seperti sekarang, media sosial menjadi salah satu sumber informasi utama bagi masyarakat dalam membentuk opini politik.
Peran media sosial dalam memengaruhi opini publik terhadap Pemilu 2024 menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, telah menjadi platform komunikasi utama bagi masyarakat saat ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat dalam mengakses berita dan informasi politik.
Baca Juga: Milenial Indonesia kukuhkan kepengurusan 34 Provinsi se-Indonesia
Kemudahan informasi ini menyebabkan masyarakat mendapatkan informasi baik positif maupun negatif terkait pemilu kedepan.
Media sosial juga memiliki peran yang sangat penting dalam mempengaruhi opini publik. Melalui media sosial, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang calon-calon yang akan bertarung dalam Pemilu kedepan.
Selain itu, media sosial juga memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi dengan para calon dan mendapatkan informasi tentang program-program yang akan dijalankan oleh mereka jika terpilih.
Baca Juga: ESAI : Subang dalam perspektif Generasi Milenial (Generasi Y)
Namun, di sisi lain, media sosial juga dapat mempengaruhi opini publik dengan cara yang negatif.