1. Jenjang SD
Jalur domisili: Minimal 70 persen
Jalur afirmasi: Minimal 15 persen
Jalur mutasi: Maksimal 5 persen
Jalur prestasi: Tidak ada
Baca Juga: Sejak 1 Februari, gas elpiji 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer, lalu bisa beli di mana?
2. Jenjang SMP
Jalur domisili: dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen
Jalur afirmasi: dari minimal 15 persen menjadi 20 persen
Jalur mutasi: Maksimal 5 persen
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen
3. Jenjang SMA
Jalur domisili: dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen
Jalur afirmasi: dari minimal 15 persen menjadi 30 persen
Jalur mutasi: Maksimal 5 persen
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen
Aturan SPMB Domisili
Terkait aturan domisili, Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa jalur domisili ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tujuan dari jalur ini adalah untuk memastikan kedekatan domisili siswa dengan sekolah yang dipilih.
Sedangkan jalur afirmasi diberikan kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan bagi penyandang disabilitas.
Jalur prestasi membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Dalam bidang akademik, misalnya prestasi di sains, teknologi, riset, atau inovasi, sedangkan dalam bidang nonakademik bisa mencakup seni, budaya, olahraga, dan lainnya.