Pengurus OSIS dan Pramuka mendapatkan prioritas untuk mendaftar SPMB 2025, ini kriterianya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 07:59 WIB
Anggota Pramuka bisa diprioritaskan dalam SPMB 2025 (Pojoksatu/Muhammad Rifki Fauzan)
Anggota Pramuka bisa diprioritaskan dalam SPMB 2025 (Pojoksatu/Muhammad Rifki Fauzan)

"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ungkap Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Nyinyiran media Vietnam ini bisa jadi pelecut semangat Garuda U-20 yang bakal hadapi India di Mandiri Challenge Series 2025

Persetujuan presiden dan koordinasi pemerintah

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa seluruh perubahan dari PPDB ke SPMB telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Selain itu, koordinasi telah dilakukan dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti juga merencanakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB 2025. 

Baca Juga: Penembakan 5 WNI oleh polisi Malaysia, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur jamin pendampingan hukum

"InsyaAllah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Dengan diterapkannya SPMB 2025, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih efektif dan merata bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X