"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ungkap Abdul Mu'ti.
Persetujuan presiden dan koordinasi pemerintah
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa seluruh perubahan dari PPDB ke SPMB telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, koordinasi telah dilakukan dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," katanya.
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti juga merencanakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB 2025.
Baca Juga: Penembakan 5 WNI oleh polisi Malaysia, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur jamin pendampingan hukum
"InsyaAllah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Dengan diterapkannya SPMB 2025, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih efektif dan merata bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia.***
Artikel Terkait
Istilah zonasi dan ujian di pendidikan dasar akan dihilangkan, Mendikdasmen beri bocoran ini
Viral video siswa SMPN 39 Surabaya wajib tidur siang saat jam sekolah, ternyata sudah ada di beberapa negara
Mendikdasmen sampaikan hasil rapat kabinet tentang sistem PPDB setelah mengumumkan bocoran hapus zonasi
Pembelajaran Ramadan 2025 sudah diumumkan, begini detail aturan untuk siswa muslim dan non muslim selama bulan puasa
Sistem baru PPDB yang menghilangkan istilah zonasi, ini gantinya dan perbedaannya
Aturan baru PPDB, murid akan dialihkan ke sekolah swasta jika tidak diterima sekolah negeri, bagaimana biayanya?
Kemendikdasmen luncurkan 'Rumah Pendidikan' untuk siswa dan guru, apa manfaat dan tujuannya?