Dalam kebijakan baru ini, SPMB 2025 akan memiliki empat jalur utama:
- Jalur Domisili: Menggantikan sistem zonasi dalam PPDB.
- Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena pekerjaan orang tua atau alasan lainnya.
- Jalur Prestasi: Mempertimbangkan prestasi akademik, non-akademik, serta aspek kepemimpinan.
Perbedaan SPMB 2025 dengan PPDB
Meski secara konsep serupa, terdapat beberapa perbedaan utama antara SPMB 2025 dan sistem PPDB sebelumnya:
1. Penghapusan sistem zonasi
Pemerintah mengganti jalur zonasi dengan jalur domisili. Detail teknis mengenai pelaksanaan jalur ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang masih dalam proses penyusunan.
2. Perubahan kuota penerimaan
Persentase penerimaan siswa melalui masing-masing jalur dalam SPMB akan mengalami perubahan dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya.
3. Jalur prestasi dengan aspek kepemimpinan
Jika sebelumnya jalur prestasi hanya mempertimbangkan prestasi akademik serta nonakademik di bidang seni dan olahraga, kini aspek kepemimpinan juga menjadi faktor penting.
"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus OSIS atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Abdul Mu'ti.
4. Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Pemerintah meningkatkan persentase penerimaan melalui jalur afirmasi, yang tetap ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
Artikel Terkait
Istilah zonasi dan ujian di pendidikan dasar akan dihilangkan, Mendikdasmen beri bocoran ini
Viral video siswa SMPN 39 Surabaya wajib tidur siang saat jam sekolah, ternyata sudah ada di beberapa negara
Mendikdasmen sampaikan hasil rapat kabinet tentang sistem PPDB setelah mengumumkan bocoran hapus zonasi
Pembelajaran Ramadan 2025 sudah diumumkan, begini detail aturan untuk siswa muslim dan non muslim selama bulan puasa
Sistem baru PPDB yang menghilangkan istilah zonasi, ini gantinya dan perbedaannya
Aturan baru PPDB, murid akan dialihkan ke sekolah swasta jika tidak diterima sekolah negeri, bagaimana biayanya?
Kemendikdasmen luncurkan 'Rumah Pendidikan' untuk siswa dan guru, apa manfaat dan tujuannya?