Simak perbedaan aturan sistem zonasi yang akan segera diganti dengan PPDB domisili

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 29 Januari 2025 | 02:24 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili (Instagram.com/kemendikdasmen)
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili (Instagram.com/kemendikdasmen)

Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili

1. PPDB Zonasi (sistem lama)

Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:

  • KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
  • Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.
  • Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.

Baca Juga: Mengaku jadi suami siri, pelaku pemutilasi Uswatun Khasanah buang potongan jenazah di 3 kota berbeda di Jawa Timur

2. SPMB Domisili (sistem baru)

Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan. 

Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama. 

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK. 

Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X