Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
1. PPDB Zonasi (sistem lama)
Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:
- KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
- Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.
- Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
2. SPMB Domisili (sistem baru)
Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK.
Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung.
Artikel Terkait
Istilah zonasi dan ujian di pendidikan dasar akan dihilangkan, Mendikdasmen beri bocoran ini
Viral video siswa SMPN 39 Surabaya wajib tidur siang saat jam sekolah, ternyata sudah ada di beberapa negara
Mendikdasmen sampaikan hasil rapat kabinet tentang sistem PPDB setelah mengumumkan bocoran hapus zonasi
Pembelajaran Ramadan 2025 sudah diumumkan, begini detail aturan untuk siswa muslim dan non muslim selama bulan puasa
Viral siswa tidur siang di sekolah, Mendikdasmen ungkap itu kebijakan sekolah: Itu bagus
DPR RI minta batasan yang jelas terkait rencana pembatasan penggunaan media sosial untuk anak
Sistem baru PPDB yang menghilangkan istilah zonasi, ini gantinya dan perbedaannya