Simak perbedaan aturan sistem zonasi yang akan segera diganti dengan PPDB domisili

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 29 Januari 2025 | 02:24 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili (Instagram.com/kemendikdasmen)
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili (Instagram.com/kemendikdasmen)

Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili. 

Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.

Baca Juga: Belalang akan jadi salah satu menu alternatif dalam Makan Bergizi Gratis, amankah dikonsumsi anak?

Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah 'zonasi' akan dihapus dan diganti dengan istilah baru. 

“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.

Perbedaan tolok ukur seleksi

Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama. 

Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa.

Baca Juga: Belum ada 24 jam, medali Jonatan Christie rusak, panitia Indonesia masters beri tanggapan

“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” jelas Biyanto. 

Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi.

Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: Diduga Direkrut jadi Dirtek Timnas Indonesia, Shin Tae-yong beri jawaban sebelum pulang ke Korea Selatan

“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X