GENMILENIAL.ID – Seorang nelayan Cirebon tak pernah menyangka hasil memancing di Laut Jawa berujung pada penemuan harta karun bersejarah.
Kisah ini bermula pada 2003. Saat menarik jaringnya di kedalaman 50 meter, nelayan tersebut justru mengangkat pecahan keramik tua selain ikan.
Temuan itu menuntun pemerintah dan swasta melakukan penelitian lebih lanjut.
Baca Juga: Roy Suryo laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung soal eksekusi Silfester Matutina yang mandek 6 tahun
Hasilnya, ditemukan 314.171 keramik berupa porselen, piring, hingga mangkuk, serta ribuan benda berharga lain dengan total nilai mencapai Rp720 miliar. Penemuan ini kemudian dikenal sebagai Cirebon Wreck.
Menurut penelitian arkeolog Eka Asih, keramik itu berasal dari China era Dinasti Tang (abad ke-9–10 M), saat keramik dianggap komoditas mewah.
Menariknya, analisis kapal karam menunjukkan kapal kemungkinan buatan Nusantara, karena temuan keramik serupa juga ada di Palembang, pusat Kerajaan Sriwijaya.
Baca Juga: Asisten ungkap harapan terakhir Mpok Alpa hingga rencana ultah anak kembar
Selain keramik, peneliti Michael S. Krzemnick mencatat adanya 12.000 mutiara, ribuan permata, hingga emas di lokasi.
Temuan ini memperlihatkan jejak perdagangan global yang sudah berlangsung seribu tahun lalu.***
Artikel Terkait
Kunjungi puluhan nelayan, Mochamad Lukmantias Amin tawarkan soal jaminan ketenagakerjaan dan layanan kesehatan
Menanti 3 kebijakan pro-rakyat Prabowo di tahun 2025, dari Makan Bergizi Gratis hingga penghapusan piutang petani-nelayan
Pasca viral 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi kini minta Rudi Masud terima warga Jabar jadi petani-nelayan di Kaltim
Makna mendalam ‘Cincin Nelayan’ yang dikenakan Paus Leo XIV saat misa pelantikan: Lebih dari sekadar simbol
Menteri Trenggono minta Kemenkeu cairkan anggaran Rp2 triliun untuk bangun kampung nelayan
Menteri Trenggono usul tambah anggaran KKP jadi Rp26,71 triliun untuk bangun 500 Kampung Nelayan dan tambak garam Pantura
Menag ungkap peluang ibadah haji dan umrah gunakan kapal laut, sebut Saudi kini lebih terbuka