Baca Juga: Bareskrim Polri tangkap para pelaku TPPO jaringan international ke Kamboja
Untuk para tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Rayakan HUT ke 5 dan HPN 2023, DPD IWO'I Subang berikan penghargaan kepada 110 tokoh di Subang
Raih 2 Penghargaan di acara IWO'I Award 2023, Kang Jimat : Pecut untuk berbuat lebih baik
Edukasi tertib lalu lintas, Polres Subang gelar karnaval pelajar, seni budaya dan atraksi freestyle motor
Kunjungi Subang, Farah Puteri Nahlia didukung penuh DPD PAN Subang untuk maju di Pilkada 2024
TMP Jabar gelar Ngobras bareng Bupati Subang, Kang Jimat ceritakan awal mula dirinya terjun ke politik
Pilkada 2024, Kang Jimat tegaskan kalau dirinya masih dibutuhkan oleh rakyat, siap kembali maju
Gelar Anniversary ke 6, Komunitas Vesva Red Black Subang adakan donor darah dan tanam puluhan pohon