19 Pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya diamankan Satnarkoba Polres Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 20 Februari 2023 | 22:22 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni berikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Subang pada Senin 20 Februari 2023 (Yaya Suryana)
Kapolres Subang AKBP Sumarni berikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Subang pada Senin 20 Februari 2023 (Yaya Suryana)

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Januari sampai dengan Februari 2023.

Kapolres Subang AKBP Sumarni yang didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba AKP Ronih mengatakan dalam periode itu, sejumlah kasus yang sudah ditangani sebanyak 17 kasus.

"Terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu dan 3 kasus penyalahgunaan jenis ganja kemudian ada 6 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," kata AKBP Sumarni saat berikan keterangan pers kepada awak media di Mapolres Subang pada Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: Gelar Anniversary ke 6, Komunitas Vesva Red Black Subang adakan donor darah dan tanam puluhan pohon

Selanjutnya, dari 17 kasus tersebut, kata AKBP Sumarni, tersangka yang sudah diamankan sebanyak 19 orang.

"Penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 10 tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 3 tersangka, dan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 6 tersangka," ungkapnya

Adapun TKP yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang, untuk penyalahgunaan narkotika terdiri dari 10 Kecamatan, yaitu Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Pusakanagara, Pabuaran, Pamanukan, Cikaum dan Cibogo.

Baca Juga: Pilkada 2024, Kang Jimat tegaskan kalau dirinya masih dibutuhkan oleh rakyat, siap kembali maju

Sedangkan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi terdiri dari 5 kecamatan, yaitu Pamanukan, Subang, Purwadadi, Patokbeusi dan Cipeundeuy.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut berjumlah 13 orang yang berinisial DW, ST, AR, AS, NP, AH, YA, MN, RH, ER, ZA, KM. Sedangkan untuk tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yakni FC, IK, MS, TP, AZ, TI.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu barang bukti sabu sebanyak 1,15 ons, ganja 130 gram berikut satu pot tanaman ganja, obat-obatan Farmasi terdiri dari Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinil, sebanyak 20.300 butir.

Baca Juga: TMP Jabar gelar Ngobras bareng Bupati Subang, Kang Jimat ceritakan awal mula dirinya terjun ke politik

Kemudian alat hisap empat buah, satu pipet kaca, delapan timbangan digital, 2 buah korek api, 11 unit handphone android, 2 buah bungkus bekas rokok, 23 pak plastik klip kecil, 4 buah tas dompet, 2 buah lakban, 6 pak kertas pahpir, 2 unit sepeda motor dan uang senilai 10 juta rupiah.

Kepada para tersangka, untuk tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 6 miliar dan paling banyak 13 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X