Bareskrim Polri tangkap para pelaku TPPO jaringan international ke Kamboja

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:07 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro berikan keterangan pers di Mabes Polri pada Jumat 10 Februari 2023 (PMJNews)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro berikan keterangan pers di Mabes Polri pada Jumat 10 Februari 2023 (PMJNews)

GENMILENIAL.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan international yang dikirim secara ilegal ke Kamboja.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kasus TPPO berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.

“Terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator tele marketing, scamming, dan judi online,” ujar Djuhandani dikutip dari PMJNews pada Sabtu 11 Februari 2023.

Baca Juga: Polres Subang tangkap pelaku pencurian uang di kendaraan pengisi ATM dengan kerugian lebih dari Rp 4 Miliar

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak lima orang berhasil diamankan, mereka adalah berinisial SJ, CR, MT, NJ, AN yang kelima orang tersebut, masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Untuk SJ dan CR yang berperan sebagai perekrut korban, mereka ditangkap di Indramayu, Cianjur pada 24 September 2012. Sementara MR yang berperan membantu pengurusan tiket dan paspor perjalanan ditangkap di Tangerang pada 26 September 2022.

Sedangkan untuk NJ dan AN yang memiliki peran sebagai perekrut, membantu proses paspor dan tingkat perjalanan dan juga yang berhubungan dengan perekrut di Kamboja.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas jelang pemilu 2024, Kapolres Subang kunjungi 3 Markas Parpol di Subang

Barang bukti yang diamankan adalah puluhan paspor, tiket pesawat, print out, rekening bank, laptop, printer, handphone, surat pengajuan visa ke berbagai negara, surat perjanjian, hingga cap stempel.

“Cap stempel ini adalah cap stempel yang digunakan untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X