Terkait siapa saja yang berhak menerima penyertifikatan tanah eks-HGU jadi tanah pribadi tersebut, kata Andi yang diprioritaskan adalah masyarakat yang sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut.
Baca Juga: 10 Tips menjaga mata agar tetap sehat, anak-anak juga wajib tahu!
"Target utama, mereka yang sudah lama tinggal disana, punya rumah tapi lahanya, lahan HGU," ucapnya.
Disamping itu, ada beberapa hektar lahan yang kepemilikan bersama dan dikelola secara bersama-sama.
"Ada beberapa hektar lagi nanti diusahakan untuk usaha masyarakat bersama, misalkan satu hektar dikelola oleh berapa orang, jadi kelompok tani," ucapnya.
Baca Juga: HIPMI Subang, minta Pemda buat regulasi dan kebijakan yang pro terhadap pengusaha muda lokal Subang
Sedangkan untuk akses ke permodalan, kata Heri, dalam rakor tersebut juga hadir beberapa perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, kelautan dan lain-lain.
"Nanti dibuatkan design dari tim GTRA, sehingga masyarakat ketika diberikan sertifikat hak milik itu tidak dijual," kata Heri.
Lanjut Heri, akses permodalan tersebut adalah berupa CSR dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, dan kelautan tersebut.