"Tersangkanya inisial RW,HR,TA dan DA tempat tinggalnya, inisial RW di Karanganyar Subang, kemudian inisial HR di Kampung Warung Nangka Ciasem, Inisial TA di Desa Ciasem, Inisial DA di Desa Ciasem," ungkapnya
Untuk modus operandinya, berkumpul di rumah ketua RT, kemudian sepakat melakukan judi remi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, yaitu dua set kartu remi, uang tunai Rp212 ribu.
Atas perbuatanya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.