news

Krisdayanti gugat perusahaan asuransi Allianz, ini fakta perkara di PN Jaksel

Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:06 WIB
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghadapi gugatan perdata dari Krisdayanti atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar (Ig/@allianzindonesia)

PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan direncanakan berlangsung di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Agenda persidangan menjadi tahapan awal bagi para pihak untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Investasi RI tembus Rp1.539 triliun, modal asing unggul tipis dari domestik

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan keterangan yang disampaikan para pihak.

Berdasarkan data SIPP, perkara tersebut diproses melalui mekanisme peradilan reguler. Penggugat juga tidak menggunakan fasilitas prodeo atau pembebasan biaya perkara.

Meski jadwal sidang perdana telah tercatat, belum semua informasi mengenai tuntutan Krisdayanti tersedia dalam sistem informasi pengadilan.

Hal ini membuat rincian mengenai permintaan penggugat dalam perkara tersebut belum bisa dijelaskan lebih jauh berdasarkan data yang ada.

Baca Juga: KPK ungkap hasil pemulihan aset 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran capai Rp229,81 miliar

Rincian tuntutan belum tersedia

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum atau rincian tuntutan yang diajukan Krisdayanti dalam gugatan terhadap PT Asuransi Allianz Life Indonesia.

Petitum merupakan bagian dalam gugatan yang memuat permintaan atau tuntutan penggugat kepada majelis hakim.

Karena rincian tersebut belum tersedia, bentuk ganti rugi yang diminta Krisdayanti maupun dasar perhitungan nilai gugatan Rp1,5 miliar belum dapat diketahui secara terperinci.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengenai gugatan yang diajukan Krisdayanti.

Baca Juga: Kang Rey minta perangkat daerah perkuat transparansi informasi publik di Subang

Perkara tersebut masih harus melalui proses persidangan. Pendaftaran gugatan di pengadilan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini