news

Razia tempat hiburan malam Subang, 182 botol miras disita dan 75 paket sabu terungkap

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:47 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Kamis 15 Oktober 2026 (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Pertamina minta maaf soal BBM Bali langka, kapan antrean berakhir?

Namun, hasil operasi perlu dipahami berdasarkan informasi yang telah disampaikan.

Penyitaan 182 botol minuman beralkohol merupakan hasil penertiban di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Pantura.

Adapun 75 paket sabu berasal dari dua penindakan di Tanggulun, Kecamatan Kalijati, dan Kecamatan Cipeundeuy.

Belum adanya rincian hasil tes urine membuat kondisi dugaan penyalahgunaan narkoba di antara pengunjung kedua tempat hiburan malam itu belum dapat disimpulkan.

Baca Juga: Dana siap pakai BNPB diduga dikorupsi, adik kepala BNPB jadi salah satu tersangka

Pemeriksaan tersebut bertujuan mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan, bukan dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan pelanggaran.

Satresnarkoba Polres Subang menegaskan pengawasan dan penindakan diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Perkembangan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap barang bukti menjadi bagian penting untuk mengetahui hasil lebih lanjut dari rangkaian operasi tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini