Penyitaan dilakukan dalam rangka penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Sementara itu, polisi belum merinci hasil pemeriksaan di kedua tempat hiburan malam, termasuk jumlah pengunjung yang menjalani tes urine serta hasil pemeriksaannya, baik positif maupun negatif.
Baca Juga: Sengketa hukum di MA selesai, BYD ganti haluan pakai nama Danza untuk lini premium
Dua orang diamankan dalam penindakan kasus sabu
Di luar razia tempat hiburan malam, Satresnarkoba Polres Subang juga melakukan dua penindakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis 15 Oktober 2026
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB di wilayah Tanggulun, Kecamatan Kalijati.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang berinisial R bersama 44 paket sabu.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 18.15 WIB, petugas kembali mengamankan seorang berinisial S di Kecamatan Cipeundeuy. Dari penindakan kedua, polisi menyita 31 paket sabu.
Baca Juga: OTT KPK di BNPB seret lima tersangka, bagaimana nasib kepala BNPB?
Jika digabungkan, barang bukti dari dua penindakan tersebut mencapai 75 paket sabu.
Kedua penindakan berlangsung di lokasi berbeda dan menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Subang.
Meski berlangsung pada hari yang sama dengan razia tempat hiburan malam, kedua penindakan sabu tersebut tidak disebut berlangsung di lokasi hiburan yang diperiksa petugas.
Hasil tes urine pengunjung belum diungkap
Razia gabungan ini menempatkan dua persoalan dalam pengawasan kepolisian, yakni dugaan penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.