“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran,” jelas Setyo.
Baca Juga: OTT KPK di BNPB seret lima tersangka, bagaimana nasib kepala BNPB?
Ia menambahkan, penyidik turut mendalami dugaan pemanfaatan anggaran yang menyimpang dari peruntukannya.
“Kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” imbuhnya.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK perlu menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang terlibat, mekanisme penyaluran anggaran, serta penggunaan dana yang diduga menyimpang.
Klaster kedua menyangkut dugaan suap vendor
Berbeda dengan klaster pertama, klaster kedua berfokus pada dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pertamina minta maaf soal BBM Bali langka, kapan antrean berakhir?
KPK mendalami aliran uang yang berkaitan dengan pembayaran dari pihak BNPB kepada penyedia jasa atau vendor.
Menurut Setyo, penyidik menelusuri proses pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Proses tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk mengetahui dugaan tindak pidana dalam pengadaan.
“Yang kami dalami hanya proses aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujar Setyo.
Baca Juga: Dana siap pakai BNPB diduga dikorupsi, adik kepala BNPB jadi salah satu tersangka
Untuk klaster ini, KPK menggunakan pasal yang berkaitan dengan dugaan suap. Sementara itu, klaster pertama menggunakan pasal mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan.
Setyo kembali menegaskan bahwa kedua klaster tersebut memiliki dasar sangkaan berbeda.