Pernyataan itu menjadi bagian dari penjelasannya mengenai perjalanan karier selama mengabdi sebagai jaksa sebelum menghadapi perkara hukum yang kini menjeratnya.
Tegaskan tak pernah meminta jabatan
Selain mengungkap alasan meninggalkan posisi Jampidsus, Febrie menegaskan dirinya tidak pernah meminta jabatan sejak awal berkarier di Kejaksaan.
Menurut dia, seluruh posisi yang pernah diemban merupakan bagian dari perjalanan pengabdian dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta Jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga Jabatan terakhir saya Jampidsus,” sambungnya.
Baca Juga: Jalan penghubung 1,5 km dibangun di Cupunagara, TMMD Subang sasar akses petani
Febrie juga menjelaskan bahwa pemaparan riwayat kariernya dalam nota pembelaan bukan dimaksudkan untuk memperoleh perlakuan istimewa dari majelis hakim.
Ia menyadari bahwa pengalaman panjang dan jabatan yang pernah diemban tidak membuat seseorang terbebas dari proses hukum.
“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” jelas Febrie.
Dakwaan korupsi dan TPPU Rp346 triliun
Di tengah penyampaian eksepsi tersebut, Febrie menghadapi dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan nilai penerimaan yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Atlet panahan Subang Rafasya raih emas Kejurnas 2026 untuk Jawa Barat
Jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS.
Dalam dakwaan, penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026. Jaksa mengaitkannya dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menduduki posisi Jampidsus.
Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.