GENMILENIAL.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap alasan dirinya meninggalkan jabatan tersebut.
Ia mengaku mundur setelah diminta oleh pihak tertentu, tetapi tidak menyebutkan siapa pihak yang menyampaikan permintaan itu.
Pengakuan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 14 Oktober 2026.
Baca Juga: Karhutla Kalteng belum usai, ISPU Palangka Raya tembus angka 1.300
Dalam persidangan, Febrie turut memaparkan perjalanan kariernya selama menjadi jaksa, termasuk ketika dipercaya menduduki sejumlah jabatan hingga mencapai posisi Jampidsus.
Ia menegaskan, jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian dan kepercayaan pimpinan, bukan karena dirinya meminta atau memperjuangkan posisi tersebut.
Febrie Adriansyah mengaku diminta mundur
Saat membacakan eksepsi, Febrie menjelaskan bahwa pengangkatannya dalam berbagai jabatan di lingkungan Kejaksaan didasarkan pada penilaian pimpinan terhadap pengabdian dan karakter dirinya.
Baca Juga: Nomor urut calon kades Tanjung Rasa ditetapkan, polisi ingatkan soal kerukunan
Namun, ia menyebut perjalanan karier tersebut berakhir setelah dirinya diminta meninggalkan jabatan terakhir sebagai Jampidsus.
“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie kepada awak media, Rabu 14 Oktober 2026.
Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang meminta dirinya mundur.
Ia juga tidak menguraikan alasan di balik permintaan tersebut dalam pernyataan yang disampaikannya di persidangan.
Baca Juga: Kapal wisata KM Feronia terbalik di Labuan Bajo, 63 personel dikerahkan cari korban