news

Indra Kenz masuk bui lagi: Diduga terlibat klaster mewah Lapas Cibinong hingga pembebasan bersyarat yang resmi dicabut

Jumat, 9 Oktober 2026 | 16:45 WIB
Indra Kenz kembali masuk penjara setelah pembebasan bersyarat dicabut (Instagram/indrakenz)

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong.

Divonis 10 tahun penjara dalam kasus Binomo

Dalam persidangan yang digelar pada 11 November 2022, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz.

Baca Juga: Kasus ijazah Gibran memanas, Bambang Widjojanto sebut ada operasi senyap KPU

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara.

Sebelum ditahan di Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kini, setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.***

 

Halaman:

Tags

Terkini