Latar belakang pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan barang milik influencer tersebut di salah satu hunian mewah Lapas Cibinong.
Baca Juga: Belasan penerbangan di SMB II Palembang delay, buntut kabut asap pekat yang ganggu jarak pandang
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemen Imipas, petugas menemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara.
Namun, kontainer tersebut digunakan dan diisi dengan barang yang disediakan oleh warga binaan.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, menjelaskan temuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi.
Baca Juga: Sosok pria yang terciduk Ombudsman saat sidak Lapas Cibinong, napi korupsi kredit fiktif Rp1 triliun
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap hunian mewah di Lapas Cibinong. Kemen Imipas kemudian merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Ditjen PAS.
“Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” imbuhnya.
Pembebasan bersyarat Indra Kenz resmi dicabut
Pencabutan pembebasan bersyarat membuat Indra Kenz harus kembali menjalani masa pidana. Sebelumnya, ia sempat menghirup udara bebas setelah memperoleh status PB pada 24 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Kemen Imipas menindaklanjuti temuan dalam pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Baca Juga: Api berkobar besar, momen mencekam saat karhutla dekati kampus UNISKA Kalsel
Rekomendasi pencabutan kemudian disampaikan kepada Ditjen PAS untuk diproses lebih lanjut.
Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman atas perkara investasi bodong Binomo.