GENMILENIAL.ID - Anggota DPRD Kabupaten Subang sekaligus Wakil Ketua Komisi III, Hendra Purnawan atau akrab disapa Boeng, turut menyoroti polemik perusahaan yang diduga masuk daftar hitam atau blacklist namun disebut masih terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah (IRDA).
Menurut Hendra, persoalan tersebut sebenarnya dapat diperjelas dengan meminta UKPBJ Kabupaten Subang menjelaskan status perusahaan, waktu pemberian sanksi, hingga mekanisme pemeriksaan kepatuhan yang diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ia merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam.
Baca Juga: Suzuki Jimny Heritage 2026 cuma 300 unit, edisi langka ini ludes dalam 5 jam
“Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam, perusahaan yang sudah masuk daftar hitam dilarang mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh instansi, termasuk di Kabupaten Subang,” kata Hendra.
DPRD minta status perusahaan dibuka
Hendra mengatakan, apabila benar perusahaan tersebut telah tercatat dalam Daftar Hitam Nasional di Portal Pengadaan Nasional, namun tetap diperbolehkan melanjutkan atau memenangkan proyek pembangunan Gedung IRDA, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administratif apabila memang terdapat ketidaksesuaian antara status perusahaan dan pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Tak harus tua, 7 mobil bekas ini di bawah Rp100 juta
“Jika benar perusahaan tersebut sudah tercatat dalam Daftar Hitam Nasional di Portal Pengadaan Nasional, namun tetap diperbolehkan melanjutkan atau memenangkan proyek pembangunan Gedung IRDA, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hendra menyebut kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan kelalaian, ketidakpatuhan, atau dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, ia menekankan perlunya penelusuran untuk memastikan fakta sebenarnya.
Karena itu, Hendra meminta Kabag UKPBJ memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perusahaan yang dipersoalkan.
Baca Juga: Tiga saham pilihan Bareksa untuk perdagangan jangka pendek, simak target harganya
Empat hal yang diminta dijelaskan UKPBJ