Hendra menilai permintaan takedown bukan menjadi pilihan yang penting untuk dilakukan. Menurut dia, akan lebih baik dan elegan jika pihak yang merasa keberatan menempuh hak sanggah atau mekanisme lainnya.
“Tidak menjadi penting melakukan permintaan di-takedown tentang pemberitaan yang ditayangkan, tetapi akan lebih baik dan elegan untuk melakukan hak sanggah dan atau lainnya,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Subang, Hendra mengatakan pihaknya telah mendalami persoalan tersebut.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan anggota Komisi III lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan meminta pihak terkait hadir memberikan klarifikasi.
“Saya selaku Wakil Ketua Komisi III tentunya sudah mendalami dan akan berkoordinasi dengan teman-teman Komisi III apakah itu perlu dipanggil untuk melakukan klarifikasi tentang hal tersebut atau tidak,” kata Hendra.
Klarifikasi dari UKPBJ dinilai penting untuk mengetahui secara utuh status perusahaan, kronologi pemberian sanksi, serta dasar perusahaan tersebut dapat mengikuti atau melaksanakan proyek pembangunan Gedung IRDA apabila memang terdapat status daftar hitam yang berlaku.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Subang soroti pelemparan HP jurnalis saat liput tambang: Menghalangi pers bisa dipidana
DPRD Subang sahkan perubahan KUA-PPAS 2026, dinamika pembahasan disorot sebagai kunci pembangunan
PJU mati hingga jembatan ambruk, ini aspirasi warga Kampung Dampit ke Ketua DPRD Subang
RDP dugaan keracunan MBG di DPRD Karo memanas, orang tua siswa tuntut tanggung jawab SPPG
RAPBD Subang 2027 tembus Rp2,7 triliun, DPRD soroti rencana defisit Rp106,5 miliar
DPRD Subang bahas RAPBD 2027, anggaran jalan capai Rp181,4 miliar
Pertanyakan proyek perusahaan diduga blacklist, wartawan Subang mengaku diancam UKPBJ