DPRD Subang soroti perusahaan diduga masuk daftar hitam, UKPBJ diminta buka data

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 07:51 WIB
Hendra Purnawan (Boeng), Anggota DPRD Kabupaten Subang sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, turut menanggapi polemik dugaan perusahaan masuk daftar hitam dalam proyek pemerintah di Subang
Hendra Purnawan (Boeng), Anggota DPRD Kabupaten Subang sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, turut menanggapi polemik dugaan perusahaan masuk daftar hitam dalam proyek pemerintah di Subang

Hendra menyebut setidaknya ada empat hal yang perlu dijelaskan UKPBJ terkait polemik tersebut.

Pertama, kapan perusahaan tersebut dijatuhi sanksi daftar hitam, berapa lama masa berlaku sanksinya, serta apakah sanksi tersebut sudah dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.

Kedua, UKPBJ perlu menjelaskan apakah kontrak pekerjaan Gedung IRDA telah ditandatangani sebelum sanksi daftar hitam diberlakukan atau justru setelah sanksi tersebut berlaku.

Menurut Hendra, hal tersebut penting karena terdapat ketentuan mengenai kondisi kontrak yang telah ada sebelum sanksi ditetapkan.

Baca Juga: Sisi lain penyebab laka KRL di Stasiun Bekasi: Masinis KA Argo Bromo diduga ragu tarik rem darurat

Ketiga, ia mempertanyakan mekanisme pemeriksaan kepatuhan terhadap Daftar Hitam yang diterapkan UKPBJ.

“Apakah kontrak pekerjaan Gedung IRDA sudah ditandatangani sebelum sanksi daftar hitam diberlakukan, atau justru setelah sanksi berlaku?” kata Hendra.

Ia juga mempertanyakan mengapa perusahaan yang disebut telah dikenakan sanksi tetap dapat melaksanakan pekerjaan apabila memang status tersebut telah berlaku ketika proses pengadaan berlangsung.

Keempat, Hendra meminta penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh apabila nantinya terbukti perusahaan tersebut tetap bekerja setelah sanksi berlaku tanpa dasar pengecualian yang sah.

Baca Juga: Mobil di atas 1.400 cc dilarang beli pertalite? Cek faktanya sebelum ke SPBU

Ia mempertanyakan apakah akan dilakukan pembatalan kontrak, pemberhentian pembayaran, hingga penelusuran terhadap pihak yang meloloskan perusahaan tersebut.

DPRD pertimbangkan panggil UKPBJ

Di tengah polemik tersebut, Hendra juga menanggapi adanya permintaan takedown terhadap pemberitaan yang mengangkat persoalan perusahaan yang diduga masuk daftar hitam.

Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hak sanggah atau mekanisme lain yang tersedia, bukan semata-mata dengan meminta pemberitaan diturunkan.

Baca Juga: Bangunan ludes terbakar, 2 orang meninggal dunia dalam kebakaran hebat Trans Home Jogja

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X