GENMILENIAL.ID - Insiden maut antara Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 memasuki babak baru.
Polisi menetapkan masinis KAJJ Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37 tahun) sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan bersama pihak terkait.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengungkap adanya keterlambatan tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.
Salah satu dasar penyidik dalam menganalisis tindakan masinis adalah data logger yang merekam informasi perjalanan kereta.
Emergency brake dilakukan pada jarak 263 meter
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, berdasarkan analisis data logger, tindakan emergency brake dilakukan masinis pada jarak 263 meter dari titik tumburan.
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” ujar Dewa usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Dewa, berdasarkan analisis dan pemeriksaan terhadap ahli, tindakan pengereman darurat tersebut seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
“Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” terangnya.
Dewa menegaskan, masinis memang telah melakukan pengereman darurat. Namun, tindakan tersebut dilakukan pada jarak yang dinilai terlalu dekat dengan titik tumburan.
Baca Juga: Siapa Siti Hasmah? Istri eks PM Malaysia Mahathir Mohamad yang wafat di usia 100 tahun
“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” lanjutnya.