Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka, terancam penjara hingga 12 tahun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 29 September 2026 | 21:59 WIB
Penetapan tersangka insiden KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi pada April lalu (Instagram/ociedtiar)
Penetapan tersangka insiden KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi pada April lalu (Instagram/ociedtiar)

Masinis disebut ragu karena takut gerbong terbalik

Dalam pemeriksaan, AN disebut sempat ragu melakukan emergency brake. Keraguan tersebut disebut muncul karena kekhawatiran pengereman mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.

“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” jelas Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka.

Baca Juga: Telisik modus 'Abah' pimpinan ponpes di Lombok tengah yang diduga cabuli belasan santriwati

Polisi menyebut, berdasarkan perhitungan menggunakan teori Minden atau teori penetapan pengereman kereta api, pengereman masih memungkinkan dilakukan hingga kereta berhenti total.

Jarak tersebut disebut sekitar 600 meter dari posisi KRL berdasarkan kecepatan yang tercatat dalam data logger.

“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” sambungnya.

Baca Juga: 172 Peserta pendidikan dokter spesialis FK Unair keracunan makanan, kegiatan diliburkan

Ada SOP saat masinis ragu terhadap sinyal

Polisi juga menyebut tindakan yang harus dilakukan masinis ketika menghadapi keraguan terhadap kondisi sinyal telah diatur dalam prosedur operasional.

Rizka merujuk pada Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Dalam aturan tersebut, masinis yang mengalami keraguan terhadap kondisi sinyal diwajibkan mengambil tindakan paling berat, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” katanya.

Baca Juga: Tak hanya temuan klaster mewah, sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong juga menguak minimnya pengawasan CCTV

Rizka menambahkan, ketentuan tersebut sudah tercantum dalam SOP yang berlaku.

Karena itu, ia menyebut alasan tidak adanya pelatihan tidak menghilangkan prosedur yang harus dijalankan ketika masinis menghadapi keraguan terhadap sinyal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X