Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka, terancam penjara hingga 12 tahun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 29 September 2026 | 21:59 WIB
Penetapan tersangka insiden KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi pada April lalu (Instagram/ociedtiar)
Penetapan tersangka insiden KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi pada April lalu (Instagram/ociedtiar)

“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” tuturnya.

Masinis jadi tersangka, belum ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AN akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 5 penyebab bansos PKH dan BPNT tahap 4 di tahun 2026 gagal cair, penerima bisa dicoret

Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap AN hingga saat ini.

Dalam perkara tersebut, AN disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal-pasal yang dikenakan kepada AN memiliki ancaman pidana maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan insiden antara KAJJ Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X