GENMILENIAL.ID - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempercepat penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kepada puluhan juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan pangan tersebut diberikan sebanyak 10 kilogram beras untuk setiap bulan alokasi. Jika tiga alokasi disalurkan sekaligus, KPM akan menerima total 30 kilogram beras dalam satu kali penyaluran.
Bapanas menyebut program tahap kedua ini menyasar sekitar 33,24 juta KPM di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mendorong agar penyalurannya dapat rampung pada September 2026.
Baca Juga: Keluhan guru SD Takalar saat cicip menu MBG basi yang hendak dibagikan ke siswa: Gatal di mulut
Dengan mekanisme penyaluran sekaligus atau dirapel, masyarakat perlu mengetahui status penerima serta langkah yang dapat dilakukan apabila bantuan beras belum diterima.
Bansos beras 30 kg untuk alokasi tiga bulan
Pada tahap kedua tahun 2026, bantuan pangan beras diberikan untuk tiga bulan alokasi, yakni Juli, Agustus, dan September.
Setiap KPM memperoleh 10 kilogram beras untuk setiap bulan. Dengan demikian, apabila seluruh alokasi disalurkan secara sekaligus, total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram beras per KPM.
Penyaluran sekaligus tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah disiapkan pemerintah.
Bapanas sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran bantuan pangan tahap kedua telah disetujui untuk penyaluran tiga bulan sekaligus.
Beras yang digunakan dalam program bantuan pangan berasal dari cadangan pangan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk membantu penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.
Siapa yang berhak menerima bantuan?