“Maksud lo? Kelalaian apa yang kamu tutupi? Nyawa orang kamu hargai Rp500 ribu? Lalu truk kami yang tenggelam, siapa tanggung jawab? Aneh, uang tutup mulut berkedok ‘santunan korban’,” tulisnya.
Baca Juga: Kronologi kasus pelecehan siswi di SMA Kulon Progo DIY: Terekam CCTV, pelakunya diduga satpam
Namun, isi unggahan dan dokumen yang beredar tersebut merupakan informasi yang berasal dari media sosial.
Belum terdapat keterangan dari pihak perusahaan yang mengonfirmasi keaslian maupun konteks penerbitan surat tersebut.
Ada klausul tidak mengajukan tuntutan
Bagian lain dalam surat yang beredar juga menjadi perhatian karena mencantumkan pernyataan mengenai penyelesaian kejadian serta pembatasan tuntutan dari penerima santunan.
“Dengan diterimanya tali asih tersebut, saya menyatakan bahwa penyelesaian atas kejadian tersebut telah dilakukan secara musyawarah,” demikian tertulis dalam dokumen.
Baca Juga: Kasus hilangnya 5 jurnalis di Selat Sunda: Sisir lokasi dihentikan usai 10 hari pencarian
Surat itu kemudian memuat klausul bahwa penerima santunan tidak akan mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi kembali kepada PT VIRGO KARYA SHIPPING.
“Saya selaku penerima santunan tidak akan mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi kembali kepada PT VIRGO KARYA SHIPPING,” demikian bunyi bagian berikutnya.
Dokumen tersebut diketahui mencantumkan tempat pembuatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan tanggal Kamis, 17 September 2026.
Klausul inilah yang kemudian memicu perdebatan di media sosial. Pengunggah mempertanyakan keberadaan surat tersebut di tengah proses penanganan insiden tenggelamnya kapal Virgo Transport 8.
Warganet soroti surat untuk korban selamat
Peredaran foto surat tersebut memunculkan beragam komentar dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan alasan adanya dokumen dengan klausul tidak mengajukan tuntutan kepada korban selamat.