news

Dua napiter dapat pembebasan bersyarat dari Lapas Subang, dikawal Densus 88 hingga BNPT

Selasa, 15 September 2026 | 13:45 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Subang Gatot Harisaputro (kedelapan dari kanan) bersama jajaran terkait saat proses pembebasan bersyarat dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIA Subang, Senin 14 September 2026 (Dok. Istimewa)

Gatot mengatakan pembinaan yang telah diberikan diharapkan dapat mendukung proses kembalinya para Napiter ke tengah masyarakat.

“Melalui program pembinaan yang telah dijalani, diharapkan para Napiter mampu melanjutkan kehidupan secara positif, meninggalkan masa lalu, serta berkontribusi secara baik dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” ujar Gatot.

Pengawalan libatkan sejumlah lembaga

Proses pembebasan bersyarat tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, dan pengawasan. Koordinasi lintas lembaga menjadi bagian dari proses pelaksanaan pembebasan dua Napiter tersebut.

Selain Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT, Satintelkam Polres Subang, Satintelkam Polsek Subang, serta Satintelkam Kodim 0506 Subang turut terlibat dalam pengawalan dan koordinasi.

Melalui proses tersebut, kedua Napiter diharapkan dapat melanjutkan kehidupan secara positif dan berkontribusi secara baik serta bertanggung jawab setelah kembali ke tengah masyarakat.***

 

Halaman:

Tags

Terkini