news

Pendakian ilegal Gunung Semeru: Lewat jalur tak resmi hingga sanksi blacklist dari seluruh kawasan konservasi

Kamis, 10 September 2026 | 19:17 WIB
Evakuasi pendaki Ilegal di Gunung Semeru, Jawa Timur (Instagram/dkcbe1 - kijang.arjuno)

GENMILENIAL.ID - Delapan orang melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru dengan melewati jalur situs Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Jalur tersebut bukan merupakan akses resmi pendakian Gunung Semeru yang ditetapkan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kedelapan pendaki itu diketahui tidak berangkat secara bersamaan. Mereka kemudian berpapasan di tengah perjalanan dan memutuskan untuk melanjutkan pendakian secara bersama-sama.

Baca Juga: Pengakuan orang tua di Pati, anaknya alami mual-muntah hingga mimisan usai diduga keracunan MBG

Menurut keterangan TNBTS, para pendaki tersebut berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Surabaya, Tuban, Kediri, dan daerah lainnya.

Lewat jalur tak resmi menuju Gunung Semeru

Jalur Ampelgading yang digunakan delapan pendaki tersebut merupakan akses ilegal menuju Gunung Semeru.

Adapun jalur resmi pendakian Gunung Semeru hanya melalui Ranupani yang berada di Kabupaten Lumajang.

Pendakian ilegal tersebut diduga dimulai pada Senin, 7 September 2026 dini hari.

Baca Juga: Kebakaran TPA Galuga di Bogor meluas, helikopter TNI AU dikerahkan untuk water bombing

Pada hari yang sama, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap para pendaki yang diketahui masuk melalui jalur tidak resmi tersebut.

Dalam proses pencarian, petugas menemukan tujuh pendaki pada Senin sore ketika mereka sedang turun gunung. Ketujuh orang tersebut kemudian diamankan oleh petugas.

Sementara itu, satu pendaki lainnya sempat dilaporkan tersesat dan baru ditemukan pada Rabu, 8 September 2026.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Bambang Suriyono mengatakan, delapan pendaki tersebut diduga merupakan satu rombongan meskipun awalnya tidak melakukan pendakian secara bersamaan.

Halaman:

Tags

Terkini