news

DPRD Subang soroti aset daerah belum optimal, Pasar Pamanukan hingga tanah PTC jadi perhatian

Rabu, 9 September 2026 | 22:46 WIB
Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurrachman, Wakil Ketua DPRD Udaya Romantir, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, dan Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi dalam Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu, 9 September 2026 (Dok. Istimewa)

Kemudian terdapat Pasar Pagaden dengan luas tanah 10.210 meter persegi dan nilai tanah mencapai Rp2,042 miliar.

Baca Juga: Diduga keracunan menu MBG basi, 137 siswa-guru SMAN 1 Tunjungan di Blora alami diare massal

Selain dua pasar tersebut, terdapat tanah PTC Pamanukan dengan luas 4.905 meter persegi yang memiliki nilai tanah sebesar Rp13,210 miliar.

Ketiga aset tersebut menjadi bagian dari persoalan optimalisasi BMD yang dijawab pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Subang.

"Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, baik dari aspek legalitas dan kesesuaian kerja sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta manfaatnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat," kata Bupati Subang dalam penyampaian jawabannya terhadap pandangan umum fraksi PDIP.

Baca Juga: Pelecehan seksual di SMAN 1 Pamanukan: Oknum guru didemo siswa, jadi tersangka hingga ditahan di Rutan Mapolres Subang

Raperda diarahkan perkuat pengawasan BMD

Menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan perda diarahkan untuk memperkuat tata kelola, pengamanan, pemanfaatan, serta pengawasan BMD.

Optimalisasi terhadap aset yang belum dimanfaatkan juga akan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi NasDem, PKB, PKS, serta Fraksi Amanat-Demokrat.

Baca Juga: Saat Upin dan Ipin ikut bersuara soal dampak asap karhutla yang merebak dari Kalimantan-Sumatera

Terhadap Fraksi NasDem, pemerintah daerah sependapat bahwa perubahan perda menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola BMD.

Sedangkan dalam menanggapi pandangan umum Fraksi PKB, pemerintah daerah menyatakan BMD merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola dan dijaga secara tertib, optimal, serta berkelanjutan.

Untuk Fraksi PKS, pemerintah daerah memastikan akan menyusun peraturan bupati dan standar operasional prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan perda secara efektif.

Adapun dalam menanggapi pandangan umum Fraksi Amanat-Demokrat, Agus Masykur menyampaikan bahwa pengelolaan BMD tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi.

Halaman:

Tags

Terkini