news

Ungkap kendala kasus pencabulan Syekh Ahmad Al Misry, Bareskrim: Indonesia tak punya perjanjian ekstradisi dengan Mesir

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri (Tangkapan Layar Interpol)

GENMILENIAL.ID — Bareskrim Polri masih berupaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM ke Indonesia setelah pendakwah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki.

Keberadaan SAM terakhir diketahui berada di Mesir. Namanya juga telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Namun, upaya pemulangan tersangka menghadapi sejumlah kendala, mulai dari persoalan kewarganegaraan hingga belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.

Baca Juga: Viral dugaan modus gesek nomor rangka mobil di parkiran GBK, polisi ikut dalami meski belum ada laporan resmi

Perbedaan aturan kewarganegaraan Indonesia dan Mesir

Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto menjelaskan adanya perbedaan aturan kewarganegaraan antara Indonesia dan Mesir yang perlu didalami penyidik.

Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Karena itu, seseorang yang mengajukan diri menjadi WNI harus melepas kewarganegaraan sebelumnya.

“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujar Faisal kepada awak media dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga: Rapat dengan DPR, Kemenhaj blak-blakan soal faktor di balik usulan kenaikan biaya haji 2027

Namun, setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bahwa aturan di Mesir memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

“Yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” lanjut Faisal.

Perbedaan aturan tersebut membuat Bareskrim belum dapat memastikan apakah SAM masih memiliki kewarganegaraan Mesir atau tidak.

Faisal mengatakan penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Mesir di Indonesia untuk memastikan status kewarganegaraan SAM.

Baca Juga: Bantuan pangan Subang untuk 277.954 penerima segera disalurkan, kualitas beras jadi sorotan

Halaman:

Tags

Terkini