“Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” tambahnya.
Konstruksi tindak pidana asal ikut disorot
Selain prosedur penetapan tersangka dan penggeledahan, tim advokat Febrie juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU.
Diansyah mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penyidikan TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan atau sprindik Kejagung.
Menurutnya, yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah penyidik harus menunggu perkara tindak pidana asal diputus melalui persidangan.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan,” ungkap Diansyah.
“Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” tandasnya.
Dengan demikian, pihak Febrie akan membawa sejumlah persoalan prosedural tersebut ke hadapan hakim praperadilan untuk dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.***