4 Poin dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai gugat praperadilan, salah satunya soal uji penanganan perkara

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal gugatan praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU (Instagram.com/@mood.jakarta)
Menyoroti fakta terkini ihwal gugatan praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU (Instagram.com/@mood.jakarta)

Diansyah juga meminta seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.

Baca Juga: Akun Instagram Kemenpora digeruduk warganet, viral curhatan Cindy Gulla fotonya dipakai tanpa izin

Soroti penetapan tersangka dan penggeledahan

Salah satu poin yang akan diuji dalam praperadilan berkaitan dengan prosedur penetapan Febrie sebagai tersangka serta tindakan penggeledahan.

Tim kuasa hukum mempertanyakan penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka.

Selain itu, tindakan penggeledahan dan sejumlah upaya paksa lainnya juga akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ungkap Diansyah.

Baca Juga: Heboh pemindahan dua gajah dari GL Zoo Jogja ke Tabang Zoo Kaltim, Kemenhut: Sudah disiapkan sejak 2025

“Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” imbuhnya.

Bantah praperadilan untuk kaburkan proses hukum

Diansyah membantah anggapan bahwa gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk mengaburkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Ia menilai perdebatan mengenai hukum acara seharusnya diselesaikan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum,” tegas Diansyah.

Baca Juga: Kang Rey targetkan 2027 pekerjaan rumah jalan Subang tuntas, ekonomi lokal makin terkoneksi

Menurutnya, praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang dan dapat digunakan setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X