Diansyah juga meminta seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.
Baca Juga: Akun Instagram Kemenpora digeruduk warganet, viral curhatan Cindy Gulla fotonya dipakai tanpa izin
Soroti penetapan tersangka dan penggeledahan
Salah satu poin yang akan diuji dalam praperadilan berkaitan dengan prosedur penetapan Febrie sebagai tersangka serta tindakan penggeledahan.
Tim kuasa hukum mempertanyakan penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka.
Selain itu, tindakan penggeledahan dan sejumlah upaya paksa lainnya juga akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ungkap Diansyah.
“Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” imbuhnya.
Bantah praperadilan untuk kaburkan proses hukum
Diansyah membantah anggapan bahwa gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk mengaburkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Ia menilai perdebatan mengenai hukum acara seharusnya diselesaikan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum,” tegas Diansyah.
Baca Juga: Kang Rey targetkan 2027 pekerjaan rumah jalan Subang tuntas, ekonomi lokal makin terkoneksi
Menurutnya, praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang dan dapat digunakan setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.