GENMILENIAL.ID — Gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Febrie menegaskan, praperadilan ditempuh untuk menguji prosedur penanganan perkara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Bogor.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Baca Juga: Ratusan siswa jadi korban dugaan keracunan MBG di Berastagi, BGN siap bawa ke jalur hukum
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan tim advokat sebagai pihak pemohon akan menghadiri persidangan tersebut.
Praperadilan untuk uji proses penegakan hukum
Febri Diansyah mengatakan praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji tindakan dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Profil Celine Olivia, pembawa baki bendera merah putih yang berprestasi di bidang seni
Menurutnya, forum tersebut digunakan untuk melihat apakah tindakan yang dilakukan dalam perkara Febrie telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan,” kata Diansyah kepada awak media di Jakarta.
“(Hal itu) untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” sambungnya.