“Barang bukti seperti sepeda motor dan kayu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh korban sudah kami amankan,” ujar AKBP Andi saat konferensi pers, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga: Pemprov DKI bongkar JPO di Rasuna Said usai viral disebut 'Love-Hate Relationship', kenapa ya?
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Peran warga jadi kunci pengungkapan
Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.
Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam mengungkap kasus kriminal, terutama di wilayah rawan seperti jalur sepi.
Baca Juga: Viral komplotan begal di Cibitung Bekasi diringkus usai diduga gasak Rp30 juta milik korban
“Kami pastikan bersama Forkopimda, akan terus memberantas aksi begal agar masyarakat merasa aman,” tegasnya.
Gubernur Jabar murka: Siap tahan bantuan desa
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menunjukkan kemarahan atas kembali terjadinya aksi kriminal di wilayah Subang.
Ia menegaskan akan mengambil langkah tegas, termasuk menahan bantuan keuangan daerah bagi desa yang tidak mampu menjaga keamanan wilayahnya, terutama terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Menurutnya, desa harus aktif menjaga lingkungannya agar bebas dari peredaran obat keras ilegal.
Tak hanya itu, KDM juga berencana melakukan tes urine terhadap pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK di Jawa Barat sebagai langkah pencegahan dini.