GENMILENIAL.ID — DPRD Kabupaten Subang resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Subang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, didampingi jajaran pimpinan dewan.
Agenda utama rapat meliputi laporan Badan Anggaran, persetujuan perubahan KUA-PPAS 2026, hingga penyampaian pendapat akhir dari pihak eksekutif.
Sorotan utama dalam rapat ini tertuju pada peran aktif DPRD Subang dalam mengawal proses pembahasan anggaran yang disebut berlangsung dinamis dan penuh argumentasi dari berbagai fraksi.
DPRD Subang disorot aktif kawal anggaran
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, yang hadir mewakili Bupati Subang, mengapresiasi sikap kritis dan konstruktif DPRD dalam proses pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026.
Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan mencerminkan tingginya kepedulian DPRD terhadap arah pembangunan daerah.
“Hal tersebut sangat positif karena menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Subang,” ujar Agus.
Baca Juga: Jalur Malang-Lumajang ditutup imbas kebakaran Gunung Bromo, ini akses alternatif yang masih dibuka
Ia menilai, berbagai masukan, pandangan, serta argumentasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kesepakatan jadi fondasi perubahan APBD 2026
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD Subang juga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam tahapan selanjutnya, yakni penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.