GENMILENIAL.ID - Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Dengan terbitnya red notice tersebut, pendakwah yang dikenal publik ini kini berstatus sebagai buronan internasional.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko. Ia menyebutkan bahwa red notice tersebut telah diterbitkan sejak awal Juli 2026.
“Red notice sudah terbit minggu lalu,” ujar Untung kepada awak media pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026,” imbuhnya.
Status buronan dan keberadaan SAM
Dengan status red notice, aparat penegak hukum internasional kini dapat membantu proses pencarian dan penangkapan terhadap SAM.
Upaya ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Meski demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa hingga saat ini SAM masih berada di luar negeri. Berdasarkan informasi yang disampaikan, ia diketahui berada di Mesir.
Baca Juga: DPRD Subang dukung petani, PTPN tetap larang garap lahan eks HGU
Hal ini sejalan dengan data yang tercantum dalam sistem Interpol yang menunjukkan identitas lengkap serta kewarganegaraan yang bersangkutan.
Data Syekh Ahmad Al Misry di Interpol
Mengutip dari laman resmi Interpol, SAM tercatat dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed. Ia diketahui lahir di Kalyubiya, Mesir pada 1 Januari 1987.