Polemik ini juga terlihat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.
Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.
Namun, muncul dugaan bahwa proses audit tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi darurat saat pandemi, termasuk kelangkaan bahan baku dan status darurat nasional.
Sejumlah terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis, termasuk Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Desak pembenahan sistemik
Baik Fahri maupun Vid menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun metodologi.
Fahri menekankan pentingnya tindak lanjut legislasi atas Putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia juga menyebut putusan MK dapat menjadi dasar bagi pihak yang telah diproses hukum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.
Tanpa pembenahan, polemik penghitungan kerugian negara dikhawatirkan terus berulang dan berdampak pada kredibilitas sistem peradilan serta kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.***