news

Pakar desak evaluasi audit BPKP, cegah ketidakpastian hukum

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:41 WIB
Pakar UMI Fahri Bachmid dan ekonom UI Vid Adrison soroti evaluasi audit BPKP dan kepatuhan putusan MK demi cegah ketidakpastian hukum (Facebook dan UI)

Polemik ini juga terlihat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.

Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.

Baca Juga: Profil Tan Kian dan Ferry Boboho, 2 konglomerat yang kini diperiksa Kejagung di skandal TPPU Febrie Adriansyah

Namun, muncul dugaan bahwa proses audit tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi darurat saat pandemi, termasuk kelangkaan bahan baku dan status darurat nasional.

Sejumlah terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis, termasuk Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Desak pembenahan sistemik

Baik Fahri maupun Vid menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun metodologi.

Fahri menekankan pentingnya tindak lanjut legislasi atas Putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga: 1,5 Tahun hidup di bawah atap bocor, jurnalis asal Tasikmalaya rasakan solusi nyata program kolaborasi Promedia Group–SKI

Ia juga menyebut putusan MK dapat menjadi dasar bagi pihak yang telah diproses hukum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

Tanpa pembenahan, polemik penghitungan kerugian negara dikhawatirkan terus berulang dan berdampak pada kredibilitas sistem peradilan serta kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.***

 

Halaman:

Tags

Terkini