Polemik ini juga terlihat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.
Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.
Namun, muncul dugaan bahwa proses audit tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi darurat saat pandemi, termasuk kelangkaan bahan baku dan status darurat nasional.
Sejumlah terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis, termasuk Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Desak pembenahan sistemik
Baik Fahri maupun Vid menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun metodologi.
Fahri menekankan pentingnya tindak lanjut legislasi atas Putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia juga menyebut putusan MK dapat menjadi dasar bagi pihak yang telah diproses hukum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.
Tanpa pembenahan, polemik penghitungan kerugian negara dikhawatirkan terus berulang dan berdampak pada kredibilitas sistem peradilan serta kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.***
Artikel Terkait
Masuk tahap pembuktian, Hakim minta jaksa beri salinan audit BPKP ke kubu Tom Lembong
Hotman Paris pertanyakan penetapan tersangka Nadiem Makarim: Audit BPKP sebut tak ada kerugian negara
Pakar nilai peran Seskab Teddy penting redam persepsi negatif penanganan bencana Sumatera
Kinerja melejit, Perumda TRS Subang resmi berstatus 'sehat' versi BPKP
Nadiem Makarim divonis 10 tahun bui, Hotman Paris singgung harga wajar dalam laporan audit BPKP 2020-2022: Harusnya digas di persidangan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan, pakar sorot dugaan tebang pilih hingga janggalnya penanganan kasus
Audit BPKP disorot, evaluasi penghitungan kerugian negara dinilai mendesak