GENMILENIAL.ID – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah dirinya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tanpa borgol di tangan.
Febrie tiba di Rutan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026 sekitar pukul 23.24 WIB.
Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Disorot karena perlakuan berbeda
Momen kedatangan Febrie langsung menjadi perhatian luas lantaran berbeda dengan standar penanganan tersangka pada umumnya.
Dalam berbagai kasus sebelumnya, tersangka yang ditahan biasanya mengenakan rompi khas tahanan serta tangan diborgol.
Dalam video yang beredar di media sosial, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik, berjalan tanpa borgol, namun tetap berada dalam pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi prosedur penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat negara atau birokrat.
Mahfud MD singgung beban psikologis dan bandingkan kasus
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut angkat bicara terkait polemik tersebut.
Ia menilai kemungkinan adanya faktor psikologis yang memengaruhi keputusan tim penyidik dalam memperlakukan Febrie.
“Menurut saya ada beban psikologis bagi 9 orang yang ditetapkan itu. Seharusnya yang memimpin itu 9 orang, menentukan kamu pakai borgol atau tidak,” ujar Mahfud dalam siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 29 Juli 2026.