Ustaz Abdul Somad (UAS) turut angkat bicara terkait insiden tersebut. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, ia menyampaikan duka sekaligus kritik terhadap praktik persekusi yang terjadi.
Dalam pernyataannya, UAS mengajak masyarakat untuk melihat peristiwa ini dari sisi kemanusiaan.
Baca Juga: Pengangguran tinggi, sekolah vokasi jadi kunci: Kolaborasi kampus–industri diperkuat di Unpad
Ia menegaskan bahwa meskipun mencuri adalah tindakan yang salah, namun hukuman berupa kehilangan nyawa tidak dapat dibenarkan.
“Gadis kecil itu anak kita. Keponakan kita. Adik kita. Mencuri ayam tidak benar. Tapi ayam dibayar dengan nyawa tidak bisa dibenarkan,” tulisnya.
UAS juga menyinggung kondisi sosial yang mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.
Ia mempertanyakan realitas di tengah kekayaan sumber daya alam Indonesia, masih ada masyarakat yang terpaksa mencuri demi bertahan hidup.
Baca Juga: Tribun VIP Drift Speed Fest Purwokerto ambruk, polisi langsung investigasi penyebabnya
Kronologi dan dampak peristiwa
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA. Korban berinisial IKD diduga mencuri ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Dugaan tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibakar oleh massa.
Kasus ini kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia wilayah Bali.
Mereka menilai tindakan main hakim sendiri sebagai pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia.
Baca Juga: Direktur Bandung TV Alit Suwirya jadi ketum ATVLI 2026-2030, bakal perkuat solidaritas organisasi
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada kondisi keluarga korban, terutama anak-anak yang membutuhkan pendampingan psikologis.