news

Bullying bukan sekadar bercanda, polisi bongkar dampak dan ancaman hukumnya ke siswa SD di Subang

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:19 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, AIPTU Nenden Nurpatimah, saat memberikan edukasi bahaya bullying kepada siswa SD Miftahul Ulum dalam kegiatan sosialisasi di Sams Studio, Subang, Rabu, 22 Juli 2026 (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Kejagung buka peluang periksa eks Kepala BGN Nanik Deyang usai mundur, kasus korupsi MBG disorot

Bisa berujung pidana

Yang tak kalah penting, siswa juga diberi pemahaman soal konsekuensi hukum dari tindakan bullying.

Pelaku bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal penganiayaan dalam KUHP, tergantung tingkat kekerasan yang dilakukan.

Hal ini menjadi penegasan bahwa perundungan bukan hanya masalah moral, tetapi juga persoalan hukum.

Siswa diminta berani melapor

Dalam kesempatan tersebut, siswa juga diajak untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan bullying.

Baca Juga: Profil Sudaryono usai ditunjuk Istana gantikan Nanik Deyang jadi Kepala BGN: Wamentan aktif di ormas tani hingga dunia bisnis

“Jangan menyendiri, tetap percaya diri, dan yang paling penting berani melapor kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya,” pesan AIPTU Nenden.

Polres Subang berharap edukasi ini bisa membentuk lingkungan sekolah yang lebih aman, sekaligus menanamkan kesadaran sejak dini agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban perundungan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini