Baca Juga: Kejagung buka peluang periksa eks Kepala BGN Nanik Deyang usai mundur, kasus korupsi MBG disorot
Bisa berujung pidana
Yang tak kalah penting, siswa juga diberi pemahaman soal konsekuensi hukum dari tindakan bullying.
Pelaku bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal penganiayaan dalam KUHP, tergantung tingkat kekerasan yang dilakukan.
Hal ini menjadi penegasan bahwa perundungan bukan hanya masalah moral, tetapi juga persoalan hukum.
Siswa diminta berani melapor
Dalam kesempatan tersebut, siswa juga diajak untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan bullying.
“Jangan menyendiri, tetap percaya diri, dan yang paling penting berani melapor kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya,” pesan AIPTU Nenden.
Polres Subang berharap edukasi ini bisa membentuk lingkungan sekolah yang lebih aman, sekaligus menanamkan kesadaran sejak dini agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban perundungan.***