Baca Juga: Kejagung buka peluang periksa eks Kepala BGN Nanik Deyang usai mundur, kasus korupsi MBG disorot
Bisa berujung pidana
Yang tak kalah penting, siswa juga diberi pemahaman soal konsekuensi hukum dari tindakan bullying.
Pelaku bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal penganiayaan dalam KUHP, tergantung tingkat kekerasan yang dilakukan.
Hal ini menjadi penegasan bahwa perundungan bukan hanya masalah moral, tetapi juga persoalan hukum.
Siswa diminta berani melapor
Dalam kesempatan tersebut, siswa juga diajak untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan bullying.
“Jangan menyendiri, tetap percaya diri, dan yang paling penting berani melapor kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya,” pesan AIPTU Nenden.
Polres Subang berharap edukasi ini bisa membentuk lingkungan sekolah yang lebih aman, sekaligus menanamkan kesadaran sejak dini agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban perundungan.***
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Subang amankan tiga pelaku TPPO di Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading terkait dugaan dukungan perundungan terhadap putrinya
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading soal dugaan perundungan anak, singgung soal pemahaman hukum
Usai viral dijuluki 'Sang Predator', tersangka kasus pelecehan di Ponpes Pati ternyata sempat dilaporkan ke PPA pada 2024
BSI tegaskan zero tolerance terhadap pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja
Dugaan perundungan PPDS Anestesi, Kemenkes hentikan sementara program di RSUP Kandou
Di balik insiden ledakan di MAN 3 Padang, terduga pelaku siswa diduga tiru aksi dan alami perundungan