Ia menambahkan, status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi justru seharusnya menjadi pertimbangan tambahan untuk dilakukan penahanan.
“Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu,” ujarnya.
Dorong penahanan untuk cegah risiko
Fickar juga menyoroti potensi risiko jika penahanan tidak segera dilakukan.
Ia mencemaskan adanya kemungkinan tersangka mengulur waktu, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mempengaruhi saksi lain.
Baca Juga: Amplop Bupati Kuansing nonaktif untuk menhut masih penyidikan, KPK: Masih terus berprogres
“Karenanya cukup alasan baik secara yuridis maupun sosiologis untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas proses hukum sekaligus menjawab rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Kewenangan tetap di tangan penyidik
Meski demikian, Fickar mengakui bahwa keputusan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.
Ia menilai, penggunaan kewenangan tersebut harus dilakukan secara bijak dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ungkapnya.
Perdebatan terkait belum ditahannya Febrie Adriansyah pun diperkirakan akan terus bergulir, seiring publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.***