GENMILENIAL.ID – Perkembangan baru muncul dalam kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Al-Ibrahimy NW, Lombok, setelah pimpinan ponpes berinisial AMR ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menuai sorotan publik, terlebih setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi AMR yang tampak lemah sambil mempertanyakan dasar hukum status tersangka terhadap dirinya.
Kasus ini sendiri bermula dari insiden pada akhir 2025 yang mengakibatkan sejumlah santri mengalami luka bakar, bahkan satu di antaranya meninggal dunia.
Polisi ungkap kronologi dan jumlah korban
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2025 di lingkungan ponpes.
Dari hasil penyelidikan, terdapat empat korban, dengan rincian dua mengalami luka bakar serius, satu luka ringan, dan satu lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Namun, proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Juni 2026, yang kemudian viral di media sosial.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni MR yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, serta AMR sebagai pimpinan ponpes.
Baca Juga: FBI terciduk masuk gedung Polri, diduga ikut cek sitaan duit korupsi milik Febrie Adriansyah
AMR mengaku heran jadi tersangka
Dalam video yang beredar di media sosial, AMR terlihat terbaring lemah dan mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut karena dalam kondisi sakit saat insiden berlangsung.
“Saya berharap penetapan ini ditinjau kembali karena menurut saya tidak masuk akal,” ujarnya.